KEWENANGAN DAN PERAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN KOMEPETISI SEPAK BOLA DI INDONESIA (THE AUTHORITY AND ROLE OF GOVERNMENT IN THE ORGANIZING OF FOOTBALL COMPETITION IN INDONESIA)
Abstract
Pada 30 Mei 2015, FIFA sebagai induk tertinggi dari organisasi sepakbola internasional menjatuhkan sanksi kepada PSSI. Ini terjadi karena FIFA menilai adanya intervensi oleh pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Statuta FIFA pasal 13 dan 17 memperjelas bahwa ia menolak segala bentuk intervensi oleh pemerintah, politisi, media, atau pihak ketiga lainnya. Di sisi lain, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diberi wewenang oleh hukum untuk mengatur kegiatan olahraga secara umum dalam lingkup Negara Indonesia. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, apa wewenang dan peran pemerintah dalam menyelenggarakan olahraga sepakbola profesional di Indonesia? Kedua, bagaimana penerapan kompetisi sepakbola di Indonesia dengan adanya Pembekuan PSSI? . Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dan ikut campur dalam menyelenggarakan kompetisi sepakbola profesional di Indonesia. Sementara itu, dengan pembekuan PSSI ini, otomatis menghentikan liga karena PSSI tidak dapat melakukan tugas dan fungsi untuk mengadakan kompetisi sepakbola profesional di Indonesia. Saran penulis dalam penelitian ini adalah Pemerintah harus optimal dalam memberikan layanan dan kenyamanan kepada PSSI dan PSSI harus transparan dalam menyelenggarakan kompetisi sepakbola profesional di Indonesia.
Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah, PSSI
Abstract
On May 30, 2015, FIFA as the supreme parent of international football organizations imposed sanctions on the PSSI. This happens because FIFA assess the existence of intervention by the government through the Ministry of Youth and Sports. The FIFA Statutes chapters 13 and 17 make it clear that it rejects any form of intervention by governments, politicians, media, or other third parties. On the other hand, the Ministry of Youth and Sports is also authorized by law to regulate sports activities generally within the scope of the State of Indonesia. The problems to be studied in this research are as follows: Firstly, what is the authority and role of the government in organizing professional football sport in Indonesia ?, Secondly, how is the implementation of football competition in Indonesia with the existence of PSSI Freezing ?. Research Methods in this paper using the method of normative juridical. The conclusion of this research is that the Government does not have the authority to intervene and interfere in organizing professional football competition in Indonesia. Meanwhile, with the freezing of this PSSI, automatically stop the league because PSSI can not perform the duties and functions to hold a professional football competition in Indonesia. The author's suggestion in this research is the Government must be optimal in providing services and convenience to PSSI and PSSI must be transparent in organizing professional football competition in Indonesia.
Keywords: Authority, Government, PSSI
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Anderson, Connie M. dkk.,Afrika Gila Bola (Politik Sepakbola tuan rumah Piala Dunia), Depok : Kepik Ungu, 2010
Dhakidae, Daniel, Olahraga Untuk Apa, Depok : Prisma, LP3ES, 1978.
Kuper, Simon dan Stefan Szymanski, Soccernomics, Jakarta : Erlangga, 2010.
Miftakhul.F.S, Mencintai sepakbola Indonesia meski kusut, Yogyakarta : Indie book corner, 2016.
Mustafa, Delly, Birokrasi Pemerintahan ( ed.revisi) , Bandung : Alfabeta, 2014
Mutohir, Toho Cholik dan Ali Maksum, Sport Development Index : Alaternatif baru Mengukur Kemajuan Pembangunan Bidang Olahraga (Konsep, Metodologi, dan Aplikasi), Jakarta: Penerbit Indeks, 2007.
Natakusumah, Arif, Drama it bernama sepakbola. Jakarta : PT. Elex Media Komputindo. 2008.
Panjaitan, Hinca IP, Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA, Bagaimana Mendudukan Masalah PSSI dan Negara (Pemerintah Indonesia), Jakarta : Gramedia, 2011.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009.
Peraturan Perundang-undangan:
FIFA, FIFA Statutes, Mauritius: FIFA, 2013.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, PP No. 16 tahun 2007. LN No.35.
Indonesia, Statuta PSSI, Jakarta : PSSI : 2010.
Indonesia, Undang-Undang Kementerian Negara, UU No. 39 tahun 2008, LN No. 166 tahun 2008.
Indonesia, Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional, UU No. 3 tahun 2005, LN No. 89.
Website:
PSSI, Sejarah PSSI, http://www.pssi-football.com/id/view.php?page=pssi#
FIFA, Who we are ?, http://www.fifa.com/about-fifa/who-we-are/index.html
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v6i2.1446
Article Metrics
Abstract - 2850 PDF - 3403Refbacks
- There are currently no refbacks.