KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP UJI MATERI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG LARANGAN CALEG EKS KORUPTOR (Studi Putusan No: 46 P/HUM/2018)
Abstract
ABSTRAK Kewenangan Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2018 yang tertuang dalam putusan nomor 48 P/HUM/2018 telah memberi ruang bagi mantan koruptor (pelaku kejahatan luar biasa) untuk menjadi calon anggota legislatif. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Penelitian normatif membahas kaidah, doktrin dan asas hukum yang secara luas terdapat dalam ilmu hukum. Penelitian empiris dilakukan penulis sebagai dukungan terhadap pendekatan undang-undang yang umumnya bersifat normatif. Sehingga penelitian tidak menampilkan hukum dalam bentuk yang statis dan kontekstual, melainkan menyajikan fakta sebenarnya dalam penerapan hukum yang faktual. Data primer diperoleh langsung oleh penulis dari tempat yang menjadi objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh penulis dari kajian kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data bersifat deskriptif dengan menerapkan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, hakim harus keluar dari kekakuan hukum yang cenderung legisme, serta penafsiran gramatikal tanpa memahami rasa keadilan masyarakat luas. Kedua, harus dilakukan perubahan norma dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terutama pasal 55 dan perubahan terhadap undang-undang pemilu yang mengatur pembatasan bagi mantan narapidana kejahatan luar biasa seperti: korupsi, narkotika, kekerasan terhadap anak. Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Agung, Uji Materi Calon Legislatif
ABSTRACT The authority of the Supreme Court on the judicial review of the Election Commission Regulation number 20 of 2018 as stipulated in decision number 48 P / HUM / 2018 has given space for former corruptors (extraordinary criminals) to become candidates for legislative members. This research uses empirical normative legal research. Normative research discusses the rules, doctrines and principles of law that are widely contained in the science of law. The author's empirical research as support for the law approach is generally normative in nature. So that research does not display the law in a static and contextual form, but presents the actual facts in the application of factual law. Primary data obtained directly by the writer from the place that is the object of research. Whereas the secondary data were obtained by the writer from the literature study, primary, secondary and tertiary legal materials. Data analysis is descriptive by applying qualitative methods. The results showed that: First, judges must get out of the rigidity of the law that tends to legism, and grammatical interpretation without understanding the sense of justice of the wider community. Second, changes must be made to norms in law number 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, especially article 55 and changes to the electoral law which regulates restrictions on ex-convicts of extraordinary crimes such as: corruption, narcotics, violence against children. Keywords: Authority, Supreme Court, Judicial Review of Legislative Candidates.
Full Text:
PDFReferences
Aburaera, Sukarno, Muhadar dan Maskun. Filsafat Hukum Teori dan Praktik.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2014.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo
Persada. 2016.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiardjo, Miriam. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Djaja, Ermansjah. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan kasasi dan
Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jakarta:
MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Rahardjo, Satjipto. Penegakkan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Media
Nusantara. 2010.
Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rasjidi, Dasar Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Jakarta:
Citra Aditya Bakti. 2012.
Siahaaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jakarta: 2012.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan; Dasar-Dasar
dan Pembentukannya. Jakarta: Kanisius. 1998.
Suteki, Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media. 2015.
Suteki, dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan
Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2018.
Hanum Hapsari. Dilema Pelarangan Mantan Narapidana Korupsi Mendaftarkan
Diri Sebagai Calon Legislatif
(https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/snh/article/download/25595/1148
/).
Saldi Isra. Titik Singgung Wewenang Mahkamah Agung Dengan Mahkamah
Konstitusi. (https://www.saldiisra.web.id/index.php/21-
makalah/makalah1/635-titik-singgung-wewenang-mahkamah-agungdengan-mahkamah-konstitusi.html).
Ratnia Solihah Siti Witianti Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Pasca Pemilu 2014: Permasalahan Dan Upaya Mengatasinya.
(jurnal.unpad.ac.id/cosmogov/article/download/10010/pdf).
Reza Rahmat Yamani. http://repositori.uinalauddin.ac.id/3263/1/SKRIPSI%20REZA%20RAHMAT%20YAMANI.P
DF
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor Tahun 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan
Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
(https://www.kompasiana.com/abdu_umar/5b2d15155e137307dd4cbe12/uji-materipresidential-threshold-denny-indrayana-dan-kepentingan-politik-dibelakangnya).
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180906183356-32-328300/polemikeks-koruptor-nyaleg-ma-tak-perlu-tunggu-putusan-mk).
(https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt589a813053fd0/setelah-putusan-no--
buruh-tetap-berniat-ajukan-uji-materi-pp-pengupahan).
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4257/judicial-review-vs-hak-ujimateriil.
http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-kewenangan.html.
https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2935
Article Metrics
Abstract - 608 PDF - 601Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.