IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-X/2012 TERHADAP KEWENANGAN PENYIDIKAN KEJAKSAAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAMPRESPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya tumpang tindih kewenangan penyidikan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu tidak ada kontrol dan pengawasan cukup kuat dan tegas terhadap kewenangan penyidikan kejaksaan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum yang ditimbulkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan kejaksaan terhadap tindak pidana korupsi, serta bagaimana kewenangan penyidikan kejaksaan pada tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif-Empiris yang menitikberatkan pada teori kewenangan khususnya terkait kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan mengatakan kejaksaan selain memiliki fungsi penuntutan sekaligus memiliki fungsi penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam rumusan pasal Aquo, jelas harus ada undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kejaksaan. Jika kewenangan tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak ada satu pasalpun yang tegas memberikan kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Selain itu dalam pelaksanaannya juga terdapat tumpang tindih kewenangan antara lembaga lain yang mempunyai kewenangan yang sama. Kata Kunci: Kewenangan, Penyidikan, Kejaksaan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Korupsi.
ABSTRACT
This thesis is motivated by the overlapping authority of the prosecutor's investigation of corruption. In addition, there is no control and supervision strong enough and firm on the authority of the prosecutor's investigation. This thesis aims to determine the legal implications of the Constitutional Court's decision related to the authority of the prosecutor's office on corruption, and how the authority to investigate the prosecutor's office on corruption. This type of research uses a Normative-Empirical approach that focuses on the theory of authority, especially related to the authority to investigate criminal acts of corruption. The results of this study explain that in Article Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office, the prosecutor's office, in addition to having a prosecution function, also has a function of investigating corruption. In the formulation of article Aquo, it is clear that there must be a law that expressly gives authority to the prosecutor's office. If the authority must be based on Law Number 31 the Year 1999 Concerning Corruption Acts as amended by Law Number 20 the Year 2001, there is no single party that expressly gives the authority of the prosecutor's office as an investigator of criminal acts of corruption. In addition, in the implementation, there are also overlapping authorities between other institutions that have the same authority. Keywords: Authority, Investigations, Prosecutors' Office, Constitutional Court Decision, Corruption.
Full Text:
PDFReferences
Romli atsasmita, strategi dan kebijakan pemberantasan korupsi pasca konvensi
PBB menentang korupsi tahun 2003.
O.C. Kaligis, Pengawasan Terhadap Jaksa Selaku Penyidik Tindak Pidana
Khusus dalam Pemberantasan Korupsi, (P.T. Alumni Bandung, 2006) hal
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hokum Indonesia, (Jakarta:
BalaiPustaka), 2011, hal. 30
Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,
(Jakarta: Sinar Grafika), 2016, hal. 7
Soerjono soekanto, 1986, pengantar penelitian hukum, (Jakarta: UI Press), hal.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers), 2007, hal. 93
Jimly Asshidiqie, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara, (Jakarta:
sinar Grafika) 2016 hal. 187
Janedjri M. Gaffar, Kedudukan Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam
Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Surakarta: Jurnal Mahkamah
Konstitusi, 2009), Hlm. 1
Taufiqurrohman Syahuri, Tafsir Konstitusi Dari Berbagai Aspek Hukum, (Jakarta:
Kencana, 2011), Hal. 111
Jimmly Asshiddiqie, Perihal Undang - Undang di Indonesia, (Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
, Hal. 87
Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty,
, Hal. 175
Marwan Effendy, Kejaksaan Repubik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari
Prespektif Hukum, (Jakarta:Ghalia Indonesia), 2007, hal. 127.
Adami Chazawi, Pelajaran HukumPidana Bagian 1, (Jakarta:Raja Grafindo
Persada), 2008, hal. 67.
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama),2001, hal. 7.
Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve), 2003 hal. 974.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)
Prespektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, (Jakarta:Penerbit Bina
Cipta, Jakarta), 2012,hal. 15.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit
Universitas Diponegoro), 1995 hal. Viii dan 18.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia,(Jakarta: Sinar Grafika), 2010, hal. 12.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap:
Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Pengadilan,(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2012, hal. 17.
Kelik Pramudya dan Ananto Widianto, Pedoman EtikaProfesi Aparat Hukum,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010,hal.. 44
Sahuri Lasmadi, tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,Jurnal Ilmu Hukum,
https://online- journal.unja.ac.id/jimih/article/view/200/177 hal. 3
Sahuri Lasmadi, Analisis Yuridis Kewenangan Kejaksaan Dalam Melakukan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Ilmu Hukum,
http://repository.unja.ac.id/597/1/2.%20Tulisan%20Sahuri%20L.pdf, Volume 6 No.2, 2015, hal 12
Martuaful Latifah, Legalitas Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak
Pidana Korupsi, Jurnal Negara Hukum,
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article /view/226/ 167 vol. 3 No. 1, 2012 hal 105
Indeks persepsi korupsi 2017, Indonesia peringkat ke-96, http://m.detik.com
diakses pada tamggal 11 oktober 2018 pukul 18.50
Kasus korupsi tahun 2017, ICW:kerugian negara Rp6,5triliun”
http://nasional.tempo.com. diaksespada tanggal 11 oktober 2018 pada pukul
00.
http://ciputrauceo.net/blog/2016/1/18/arti-kata-implikasidi aksespadatanggal 25
Februari 2019 padapukul 17.00
https://digilib.uns.ac.id/...=/Tinjauan-Yuridis-Tentang-Kewenangan-Bpk-Dan-Bpkpmen hal. 20
https://www.zonareferensi.com/pengertian-korupsidiakses pada tanggal 12 maret
pukul 19.00.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v7i2.2939
Article Metrics
Abstract - 467 PDF - 697Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.