LEGALITAS TERHADAP KORBAN PERKOSAAN DAN BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN
Abstract
Abstrak
Dengan terbitnya UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan khususnya pasal 75 ayat 4 dan PP No. 61/2014 tentang kesehatan reproduksi dapat dikatakan di sini bahwa pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang pelegalan praktek aborsi akibat perkosaan yang selama ini menjadi isu dan perdebatan oleh segenap lapisan masyarakat mulai dari para ulama akademisi praktisi hukum politik dan lain-lain. Meski kedua peraturan tersebut diatas bersifat sangat darurat dan kondisional serta diatur dengan ketat namun masih terdapat kekhawatiran bahwa kedua peraturan tersebut akan menimbulkan ekses negatif bagi para pihak baik pihak penegak hukum pihak profesional terkait(dalam hal ini dokter dan konselor)maupun kehidupan berbangsa secara luas titik lebih jauh, pihak-pihak yang peduli pada bangsa ini mengkhawatirkan bahwa kedua peraturan ini akan menjadi alat yang dimanfaatkan pihak tertentu yang melakukan praktek seks bebas untuk melegalisasi perilaku mereka.akan tetapi, tidak sedikit pihak yang mendukung kedua peraturan tersebut sebagai bentuk legalisasi aborsi yang dilakukan oleh korban perkosaan dengan pertimbangan kondisi kejiwaan calon ibu yang terguncang akibat kehamilan tidak di hendaki (KTD)sebagai akibat dari perkosaan yang dideritanya dan kelangsungan kehidupan selama janin dalam kandungan, pun setelah dilahirkan.
Kata Kunci : Pro Kontra, Legalitas, Aborsi
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v4i1.4963
Article Metrics
Abstract - 237 PDF - 167Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.