APPLICATION OF EXECUTION OF FIDUCIARY GUARANTEE OBJECTS IN FINANCE COMPANIES AFTER THE CONSTITUTIONAL COURT DECISION NUMBER 18 / PUU-XVII / 2019 IN THE JURISDICTIONAL AREA SERANG DISTRICT COURT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Penerbit Sinar Grafika. Jakarta
Cardima A dan Prasetya HI. (2019) https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bekasi/baca-artikel/12953/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-18puu-xvii2019-apa-implikasinya-bagi-proses-bisnis-lelang. Diakses tanggal 10 April 202D
Dewi R. P., Purwadi H & Saptanti, N. (1999) “Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Berdasar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia” (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University)
Fuady, M. (2000). Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Fuady, M. (2013). Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer) Cet. Ke IV, PT. Citra Aditya Bakti.
Garner, BA. (2009). Black’s Law Dictionary, ninth edition, St. paul: West, hlm. 1343
Harahap, MY. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni : Bandung.
Kamelo, T. (2006). Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung.
Majcsoen SS. (2007) Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perseorangan, Penerbit Liberty, Yogyakarta
Melia, DS. (2015). Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Cet-I.,(Bandung, Nuansa Mulia, 2015), hal. 75
Mahkamah Agung. (2008). Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II
Mkri.id (2022). index.php?page/kreditur-harus-ajukan-permohonan-ke-pengadilan-sebelum-eksekusi-jaminan-fidusia// diakses tanggal 10 Februari 2022 Pukul 20.45 WIB
Naja, HRD (2005). Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book, PT. Citra Aditya Abadi.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003), hlm. 121
Salinan Putusan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN.Srg Tanggal 1 April 2020 antara Wiyono dan BCA Finance Cabang Cilegon.
Satrio, J. (1999). Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Suhartoyo. (2020). Makalah, “Hak Eksekutorial Jaminan Fidusia Pada Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019” Disampaikan pada acara Diskusi Hukum yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ikatan Notaris Indonesia (INI); Jakarta, 21 Februari.
Sinaga, B.T.A.P. (2014). “Perlindungan Hukum Konsumen Yang Mengalami Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Oleh Pihak Ketiga (Debt Collector) Karena Kredit Macet Ditinjau Menurut Kontrak Baku Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Summit Otto Finance Cabang Medan”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan.
Supramono G. (2009). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Rahardjo S. (1986). Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Penerbit Bina Cipta, Bandung
Supriyono. (2016) Terciptanya Rasa Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Dalam Kehidupan Masyarakat, Jurnal Ilmiah FENOMENA Volume XIV Nomor 2
Tesishukum.com. (2021). http://tesishukum.com. Diakses pada tanggal 01 Juni 2021, Pukul 09.18 WIB
Usman, R. (2011). Hukum Kebendaan. Sinar Grafika. Jakarta.
Usman, R. (2011). Hukum Kebendaan. Sinar Grafika. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v10i2.6959
Article Metrics
Abstract - 328 PDF - 247Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.