CHECK AND BALANCES KEKUASAAN LEMBAGA NEGARA GUNA MENATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT)
Abstract
Perubahan UUD 1945 adalah merupakan awal dari pencarian sebuah solusi demi mewujudkan kesetabilan dan kesempurnaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya sistem chek and balances ini diharapkan dapat memberikan sebuah regulasi baru sehingga dalam menjalankan roda pemerintah tidak tumpang tindih antara eksekutif dengan legislatif. Dengan demikian, check and balances adalah sebagai solusi terahir yang ditawarkan guna menciptakan sistem pemerintahn yang baik (good government). Namun hakikatnya yang terjadi hari ini check and balances tersebut juga belum mampu mengatasi dan menyempurkan keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan legisltaif. Adapun landasan keseimbangan kekuasaan lembaga negara telah dituangkan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Namun kemudian, kebjikan ini belum berjalan secara maksimal dan efiktif karena dalam peranan masing-masing lembaga memiliki kekuasaan yang berbeda sehingga selalu ada pengaruh yang terjadi dalm sistem pemerintah di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga Eksekutif dan Legislatif yakni Presiden dan DPR.
Kata Kunci: Kekuasaan, chek and balances, Presiden dan DPR.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asshidddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konsistusi Press, Jakarta, 2006.
--------------------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Konsistusi Press, Jakarta, 2006.
--------------------------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
Atawa, I Gde Pantja dan Suprin Na’a, Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara, PT Refika Aditama, Bandung, 2012.
Chaidir, Ellydar, Hukum dan Teori Konstitusi, Kreasi Total Media Yogyakarta, Yogyakarta, 2007.
Gaffar, Janedjri M, Demokrasi Kosntitutional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Kansil, CST dan Christine S T Kansil, Latihan Ujian Hukum Tata Negara di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Mahfud MD, Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Syafiie, Inu Kencana, Pengantar Ilmu Pemerintahan, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Tutik, Ttitk Triwulan, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pascaamandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka, Jakarta, 2008.
Sumber Lain
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amandemen)
UU Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Bahan Ajar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Bahan Ajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Bahan Ajar Praktek Peradialan Tata Usaha Negara, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Internet
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Sistem_Presidensial
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/jhr.v5i2.926
Article Metrics
Abstract - 2518 PDF - 5140Refbacks
- There are currently no refbacks.