Penerapan Alasan Penghapus Pidana (Noodtoestand) Terhadap Penyalahguna Cannabis Untuk Kesehatan
Abstract
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag, menyatakan bahwa, Fidelis terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I terhadap orang lain. Fidelis di vonis 8 (delapan) bulan penjara serta denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara, dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fidelis menggunakan ganja untuk mengobati Yeni (istrinya) yang telah di diagnosa Syringomyelia. Dengan pendekatan normatif empiris, penelitian ini mempelajari fenomena sosial di dalam masyarakat kemudian dianalisa dengan teori dan asas-asas dalam ilmu hukum. Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan serta meregulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga tidak ada lagi penyalahguna narkotika yang dirugikan secara materil maupun moril akibat kriminalisasi penyalahguna narkotika, karena masyarakat berhak menentukan kehidupan yang lebih layak dan lebih sehat.
Kata Kunci: Penghapus Pidana, Penyalahguna, Kesehatan
Full Text:
PDFReferences
Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aburaera, S. (2013). Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.
Ali. (2011). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafindo.
Dantovski, P. (2013). Kriminalisasi Ganja. Tangerang: Rumah Hijau Lingkar Ganja
Nusantara.
Hatta, M. (2010). Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum dalam Rangka
Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Hamdan, M. (2014). Alasan Penghapus Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Iskandar. (2019). Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Gramedia.
Kwai, I. (2020). Reclassifies Cannabis As Less Dangerous Drug . The New York Times.
Laoly, Y. (2019). Jerat Mematikan. Tangerang: Pustaka Alvabet.
Mansur. (1985). Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.
Maramis. (2012). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Marpaung. (2008). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P.M. (2014). Peneltian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Narayana, et al. (2011). Hikayat Pohon Ganja. Jakarta: Gramedia.
Narayana, et al. (2014). Sekarang Aku, Besok Kamu!. Tangerang Selatan: LGN.
Pangkey, K. A. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Penggunaan Narkotika Golongan I (Satu)
Jenis ‘Ganja Untuk Kesehatan. (Jurnal Hukum: Volume 2 Nomor 2, Desember 2019).
Soekanto, S., Mamudji, S. 2011). Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sianturi, S. R. (2010). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan. Jakarta: Fikahati Aneska.
Siswanto. (2009). Perspektif Hukum dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarto. (2009). Kapita Selekta Hukum Islam. Bandung: Alumni.
Sujono., Daniel, B. (2011). Komentar dan Pembahasan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika.
Widnyana, M. (2010). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/sinamu.v3i0.5960
Article Metrics
Abstract - 405 PDF - 452DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.31000/sinamu.v3i0.5960.g3130
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Simposium Nasional Multidisiplin (SinaMu) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .