CHILDREN'S INHERITANCE RIGHTS TO MIXED MARRIAGE WHAT IS NOT RECORDED IN PERSPECTIVE INTERNATIONAL CIVIL LAW
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amran Suadi. (2018). Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group.
Bayu Seto Hardjowahono. (2019). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Buku Kesatu, Edisi Kelima, Bandung: Citra Aditya Sakti.
D. A. Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, (1).1.
Damayanti, R. (2015). Kajian Akademis Rencana Program 30 Tahun Menghadirkan Manusia Indonesia Baru (Peluang Pengkondisian Perkawinan Antar Etnis, Ras, Bangsa dan Agama Di Indonesia). Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia.
Efendi Perangin. (2011). Hukum Waris, Cetakan Kesepuluh, Jakarta: Rajawali Pers.
Gatot Supramono. (2014). Hukum Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Irma Devita Purnamasari. (2014). Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Bandung: Mizan Pustaka.
Laurensius Mamahit. (2013). Hak dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau dari Hukum Positif Indonesia, Lex Privatum, Volume 1 Januari-Maret, 23.
Moch. Isnaeni. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan Kesatu, Bandung: PT. Refika Ditama.
Neng Djubaidah. (2012). Pencatatan perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika,
Osgar S. Matompo. (2017) Pengantar Hukum Perdata, Malang:Setara Press.
Putri Rahmi Fatmawati. (2018), Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Tentang Postnuptial Agreement Dalam Perkawinan Campuran Perspektif Maqâsid Al-Syari’ah, UIN Semarang,Tesis, 154-155
Raden Ine Sri Indriani dkk. (2018) Kedudukan Harta Warisan Anak Di Bawah Umur Yang Kedua Orang Tuanya Melangsungkan Perkawinan Campur, Jurnal Selat, 6 (1), 72-73.
Rahmat Fauzi. (2018). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Menurut Hukum Positif Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 154-162
Rosnidar Sembiring. (2016). Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Jakarta: Rajawali Pers.
S, Laurensius Arliman. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Doctrinal 1(2).
Sarifudin dan Kudrat Abdillah. (2019). Progresivitas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, 6 (1), 98-09.
Sirman Dahwal. (2017) Gukum Perkawinan Beda Agama Dalam Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Cet. Ke-2, Bandung: CV. Mandar Maju.
Sonny Dewi Judiasih. (2015). Harta Benda Perkawinan Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Bandung: PT.Refika Aditama.
Zulfadli Barus (2013). Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Jurnal Dinamika Hukum, 13(12), 311.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v2i2.5271
Article Metrics
Abstract - 1150 PDF - 1221DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v2i2.5271.g2872
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.