Rights of Victims of Sexual Violence with Disabilities Based on Law Number 12 of 2022
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprillia, A., Sugiarti, C., & Aryani, L. (2021). Implementasi Program Pemenuhan Hak Kesejahteraan Sosial Melalui Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Fisik Di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 202–212. https://doi.org/10.33701/jipsk.v6i2.1897
Djauhari, P. H., & Riyanto, S. (2018). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS ( DIFABEL ) SEBAGAI LEGAL PROTECTION FOR PERSON WITH DISABILITIES WHO BECAME VINTIMS OF CRIMAL ACTS OF SEXUAL. 2–3.
Harahap, R. R., & Bustanuddin. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Jurnal Inovatif, VIII(1), 17–29. https://online-journal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/view/2191
Idris, M. (2020). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Penyandang Disabilitas Dari Kejahatan Pelecehan Seksual. 4(1), 1–23.
Irawan, A. D., Samudra, K. P., & Pratama, A. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia oleh Pemerintah pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Citizenship Virtues, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.37640/jcv.v1i1.902
Itasari, E. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Di Kalimantan Barat. Journal.Unnes.Ac.Id, 32(1), 70–82. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/integralistik/article/view/25742
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 140–159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173
Ramadhan, D. A., Solekhah, A. S., Marinda, F., Tarumanagara, U., Islam, U., Walisongo, N., Perlindungan, P. D., Penulis, I., & Hukum, M. (2021). REVISI UNDANG-UNDANG AKSESBILITAS PERLINDUNGAN. 1(2), 206–224.
Rofiah, S. (2017). Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual. Qawwam, 11(September 2016), 133–150.
https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/qawwam/article/view/747
Sodiqin, A. (2021). Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 31. https://doi.org/10.54629/jli.v18i1.707
Sugiharto, G., Firmanto, A. A., & Effendi, N. (n.d.). Kejahatan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Kriminologi di Lampung. 91–104.
Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1227
Catahu, Komnas Perempuan, 5 Maret 2021 “ Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-1”, Avaliable on website : https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Cnn Indonesisa, 3 Desember 2020, “Jangan Abai, 79 Persen Wanita Difabel Alami Kekerasan Seksual”, Avaliable on website: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201203182940-284-577722/jangan-abai-79-persen-wanita-difabel-alami-kekerasan-seksual
SAPDA, may 13th 2022, “[#EdisiKonferensi] Ketiadaan Informasi dan Lemahnya Hukum: Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas”, Avaliable on website : https://sapdajogja.org/2020/11/akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-disabilitas/
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v3i1.6298
Article Metrics
Abstract - 544 PDF - 484DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v3i1.6298.g3310
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.