Pelaksanaan Ekstensifikasi Saat Pandemi Covid 19 Di Kantor Pelayanan Pajak ABC
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah N, Paramita MH, K N. 2020. Tinjauan pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan 3: 58–70.
Ahyar H, Andriani H, Sukmana DJ, Auliya NH, Fardani RA, Ustiawaty J, Utami EF, Istiqomah RR. 2020. Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Abadi H, editor. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta. 245 p.
Direktorat Jenderal Pajak. 2001. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2019a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Ekstensifikasi. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2019b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2020a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2020b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak. 2020c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta.
Harfadilah P. 2020. Analisis kontribusi ekstensifikasi pajak terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat.
Lathifa D. 2019. Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Apa Saja? Online Pajak.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Maulida CI, Adnan. 2017. Pengaruh self assessment system, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak pada penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada KPP Pratama Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi 2: 67–74.
Nainggolan IBJ. 2020. Tinjauan mengenai kegiatan ekstensifikasi wajib pajak dan pengaruhnya terhadap penerimaan pajak di KPP Pratama Pondok Aren.
Pemerintah Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta.
Pramukty R, Eviyannanda SA. 2020. Analisis ekstensifikasi pajak UMKM dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak (Studi KPP Pratama Pondok Gede). Aktiva-Jurnal Penelitian Ekonomi dan Bisnis 4: 11–20.
Rizki A. I. 2018. Self assesment sistem sebagai dasar pungutan pajak di Indonesia. Jurnal Al-‘Adl 11: 81–88.
Rukajat A. 2018. Pendekatan Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Deepublish. 76 p.
Sandi FB. 2020. Memahami Peranan Ekstensifikasi Pajak & Intensifikasi Pajak. Online Pajak.
Sihombing S, Sibagariang SA. 2020. Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung.
Wulandari DS, Wibowo ET. 2019. Ekstensifikasi dan kepatuhan wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan terhadap penerimaan PPh pasal 21. Jurnal Ekonomi 24: 383–399.
Zulvina S, Aribowo I, Bandiyono A. 2017. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Politeknik Keuangan Negara STAN.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/bvaj.v5i1.4948
Article Metrics
Abstract - 516 PDF - 655Refbacks
- There are currently no refbacks.
Jurnal ini telah terindeks dalam:
Balance Vocation Accounting Journal is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
View BVAJ Stats