Kriteria Kepengarangan

Lingua Rima: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia menetapkan kriteria kepengarangan untuk memastikan bahwa setiap nama yang tercantum sebagai penulis benar-benar berkontribusi dan bertanggung jawab atas isi artikel. Kriteria ini disusun berdasarkan rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Siapa yang Layak Menjadi Penulis

Seseorang layak dicantumkan sebagai penulis apabila memenuhi keempat kriteria berikut:

1Kontribusi Substansial

Memberikan kontribusi substansial pada gagasan atau rancangan penelitian, atau pada pengumpulan, analisis, maupun interpretasi data.

2Penulisan atau Revisi Naskah

Menyusun draf naskah atau merevisinya secara kritis untuk muatan intelektual yang penting.

3Persetujuan Versi Akhir

Membaca dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diterbitkan.

4Tanggung Jawab atas Isi

Bersedia bertanggung jawab atas seluruh isi artikel dan memastikan bahwa pertanyaan terkait ketepatan atau integritas bagian mana pun dari penelitian ditelusuri dan diselesaikan dengan semestinya.

Pihak yang berkontribusi tetapi tidak memenuhi keempat kriteria tersebut, misalnya hanya membantu pengumpulan data, memberikan bantuan teknis, menyunting bahasa, memberikan dana, atau hanya menjadi pembimbing umum, tidak dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi mereka disampaikan pada bagian Ucapan Terima Kasih.

2. Pernyataan Kontribusi Penulis

Untuk naskah dengan lebih dari satu penulis, kontribusi setiap penulis dianjurkan dicantumkan menggunakan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy). Contoh:

Penulis 1: konseptualisasi, metodologi, penulisan draf awal. Penulis 2: pengumpulan data, analisis data, visualisasi. Penulis 3: supervisi, penulisan (tinjauan dan penyuntingan). Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir naskah.

3. Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi (corresponding author) adalah penulis yang bertanggung jawab berkomunikasi dengan jurnal selama proses pengiriman, telaah, dan penerbitan. Penulis korespondensi wajib:

  • memastikan seluruh penulis telah menyetujui naskah dan pengirimannya ke jurnal;
  • memastikan urutan, nama, dan afiliasi seluruh penulis sudah benar dan lengkap;
  • menyampaikan informasi dan keputusan redaksi kepada seluruh penulis;
  • menanggapi pertanyaan redaksi, termasuk setelah artikel diterbitkan.

4. Penulis Tunggal

Naskah dengan penulis tunggal hanya diterima dari penulis undangan atau penulis yang memiliki reputasi penelitian dan publikasi yang baik di bidangnya.

5. Kepengarangan yang Tidak Dibenarkan

Bentuk Keterangan
Penulis tamu (guest authorship) Mencantumkan nama seseorang, misalnya tokoh senior, untuk menambah wibawa naskah, padahal ia tidak berkontribusi.
Penulis hadiah (gift authorship) Mencantumkan nama seseorang sebagai balas jasa atau imbalan, bukan karena kontribusi ilmiahnya.
Penulis bayangan (ghost authorship) Tidak mencantumkan seseorang yang berkontribusi signifikan dalam penelitian atau penulisan naskah.
Jual beli kepengarangan Menambahkan nama penulis dengan imbalan uang atau keuntungan lain.
AI sebagai penulis Perangkat kecerdasan buatan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat bertanggung jawab atas isi artikel. Lihat Kebijakan Penggunaan AI.

6. Perubahan Penulis

  • Susunan penulis (penambahan, pengurangan, atau perubahan urutan) sebaiknya sudah final saat naskah dikirim.
  • Perubahan penulis setelah naskah dikirim hanya dapat dilakukan sebelum naskah diterima, dengan mengajukan permohonan tertulis kepada redaksi yang memuat alasan perubahan dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis, termasuk penulis yang ditambahkan atau dikeluarkan.
  • Perubahan penulis setelah naskah diterima atau diterbitkan pada prinsipnya tidak diizinkan, kecuali dalam keadaan khusus yang disetujui redaksi.

7. Sengketa Kepengarangan

Redaksi tidak berwenang memutuskan siapa yang berhak menjadi penulis. Apabila terjadi sengketa kepengarangan, para penulis diminta menyelesaikannya terlebih dahulu. Bila tidak tercapai kesepakatan, redaksi dapat menghentikan proses naskah dan merujuk kasus tersebut kepada institusi penulis, sesuai dengan pedoman COPE. Pelanggaran kepengarangan pada artikel yang telah terbit ditangani sesuai prosedur pada halaman Dugaan Pelanggaran Penelitian.

Informasi terkait: Pedoman Penulisan â€ĸ Etika Publikasi â€ĸ Dugaan Pelanggaran Penelitian â€ĸ Kontak