Konflik Kepentingan
Lingua Rima: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu penulis, penelaah, dan editor, untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas penelitian maupun proses penilaian naskah. Kebijakan ini disusun berdasarkan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan terjadi ketika penilaian profesional seseorang terhadap kepentingan utama, yaitu kejujuran dan mutu penelitian, dapat dipengaruhi atau terlihat dipengaruhi oleh kepentingan lain. Adanya konflik kepentingan tidak berarti telah terjadi pelanggaran, tetapi wajib diungkapkan secara terbuka agar pembaca dan redaksi dapat menilainya.
2. Jenis Konflik Kepentingan
| Jenis | Contoh |
| Finansial | Pendanaan penelitian, honorarium, kepemilikan saham, royalti, atau keuntungan dari produk, buku, maupun media pembelajaran yang dikaji dalam penelitian. |
| Personal | Hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau perselisihan pribadi dengan pihak yang terkait dengan naskah. |
| Profesional dan Institusional | Bekerja di institusi yang sama, hubungan pembimbing dan mahasiswa, kolaborasi penelitian yang sedang berjalan, atau persaingan akademik. |
| Intelektual | Keyakinan atau posisi akademik yang kuat sehingga sulit menilai naskah secara objektif. |
3. Kewajiban Penulis
- Penulis wajib mencantumkan Deklarasi Konflik Kepentingan pada naskah, sebelum Daftar Pustaka, sesuai dengan templat Lingua Rima.
- Penulis wajib mengungkapkan seluruh sumber pendanaan penelitian dan peran pemberi dana dalam rancangan, pengumpulan data, analisis, maupun penulisan naskah.
- Apabila tidak ada konflik kepentingan, penulis tetap wajib menyatakannya.
Contoh pernyataan apabila tidak ada konflik kepentingan:
Contoh pernyataan apabila ada konflik kepentingan:
4. Kewajiban Penelaah
- Penelaah wajib menolak undangan telaah atau memberi tahu editor apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau isi naskah.
- Penelaah tidak boleh menggunakan informasi dari naskah yang ditelaah untuk kepentingan pribadi atau penelitiannya sendiri.
- Penelaah wajib memberi tahu editor apabila, selama proses telaah, ia mengenali identitas penulis dan hal tersebut dapat mempengaruhi objektivitasnya.
5. Kewajiban Editor
- Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah yang mengandung konflik kepentingan dengannya. Naskah tersebut akan dialihkan kepada editor lain.
- Naskah yang ditulis oleh anggota dewan redaksi ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan, dan melalui proses telaah sejawat yang sama dengan naskah lainnya. Editor yang menjadi penulis tidak memiliki akses terhadap proses penilaian naskahnya sendiri.
- Editor tidak boleh menggunakan materi yang belum diterbitkan untuk kepentingan penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis.
6. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan
Apabila di kemudian hari ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai pedoman COPE. Tindakan yang dapat diambil meliputi permintaan klarifikasi, penerbitan koreksi, hingga penarikan artikel. Prosedur selengkapnya dapat dibaca pada halaman Dugaan Pelanggaran Penelitian.
Informasi terkait: Etika Publikasi âĸ Proses Telaah Sejawat âĸ Dugaan Pelanggaran Penelitian âĸ Kontak
