Dugaan Pelanggaran Penelitian
Lingua Rima: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran penelitian (allegation of research misconduct), baik pada naskah yang sedang diproses maupun pada artikel yang telah diterbitkan. Setiap dugaan ditangani secara adil, rahasia, dan sesuai dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Bentuk Pelanggaran Penelitian
Pelanggaran penelitian mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Fabrikasi: mengarang data atau hasil penelitian yang tidak pernah diperoleh.
- Falsifikasi: memanipulasi data, bahan, prosedur, atau hasil penelitian sehingga tidak sesuai dengan kenyataan.
- Plagiarisme: menggunakan gagasan, kata-kata, data, atau karya orang lain tanpa pengakuan yang semestinya, termasuk plagiarisme diri.
- Publikasi ganda: mengirimkan atau menerbitkan naskah yang sama atau sangat mirip di lebih dari satu jurnal.
- Pelanggaran kepengarangan: mencantumkan pihak yang tidak berkontribusi sebagai penulis, atau menghilangkan pihak yang berkontribusi signifikan.
- Manipulasi sitasi: menambahkan rujukan yang tidak relevan untuk menaikkan jumlah sitasi pihak tertentu.
- Manipulasi proses telaah: mengusulkan penelaah fiktif atau mempengaruhi proses telaah secara tidak sah.
- Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan yang dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
- Penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang tidak dinyatakan sesuai dengan Kebijakan Penggunaan AI.
- Pelanggaran etika penelitian, misalnya tidak menghormati hak dan privasi partisipan penelitian.
2. Cara Menyampaikan Dugaan Pelanggaran
Siapa pun, baik penulis, penelaah, editor, pembaca, maupun pihak lain, dapat menyampaikan dugaan pelanggaran penelitian kepada redaksi melalui halaman Kontak. Laporan sebaiknya memuat:
- judul naskah atau artikel, nama penulis, serta volume dan nomor terbitan (jika sudah terbit);
- uraian jelas mengenai dugaan pelanggaran;
- bukti pendukung, misalnya tautan sumber asli, hasil pemeriksaan similaritas, atau dokumen pembanding;
- nama dan alamat surel pelapor yang dapat dihubungi.
Laporan anonim tetap akan dipertimbangkan apabila disertai bukti yang cukup dan dapat diverifikasi.
3. Prosedur Penanganan
1Penerimaan Laporan
Redaksi mengonfirmasi penerimaan laporan kepada pelapor dan mencatatnya secara rahasia.
2Penilaian Awal
Pimpinan redaksi menilai apakah laporan memiliki dasar dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti. Laporan yang tidak berdasar akan ditutup dan pelapor akan diberi tahu.
3Klarifikasi kepada Penulis
Penulis yang bersangkutan dihubungi secara tertulis dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan serta bukti pendukung dalam jangka waktu yang ditentukan. Identitas pelapor tidak diungkapkan kepada penulis.
4Penelaahan Lebih Lanjut
Apabila penjelasan penulis tidak memadai atau penulis tidak memberikan tanggapan, redaksi dapat melibatkan dewan penyunting, penelaah ahli, atau institusi tempat penulis bernaung untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
5Keputusan dan Tindak Lanjut
Redaksi menetapkan keputusan berdasarkan hasil penelusuran dan menyampaikannya kepada penulis serta pelapor.
4. Kemungkinan Tindakan
Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti, redaksi dapat mengambil satu atau beberapa tindakan berikut:
| Status Naskah | Tindakan |
| Sedang diproses | Meminta perbaikan, menghentikan proses, atau menolak naskah. |
| Telah terbit | Menerbitkan koreksi (correction), pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel (retraction). Artikel yang ditarik tetap tersedia dengan tanda "Retracted" beserta alasan penarikannya. |
| Pelanggaran berat | Memberitahukan kepada institusi penulis dan/atau melarang penulis mengirimkan naskah ke jurnal ini untuk jangka waktu tertentu. |
5. Prinsip Penanganan
- Kerahasiaan: identitas pelapor dan seluruh informasi selama proses penanganan dijaga kerahasiaannya.
- Praduga tak bersalah: penulis dianggap tidak bersalah sampai pelanggaran terbukti.
- Keadilan: penulis selalu diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan diambil.
- Bebas konflik kepentingan: pihak redaksi yang memiliki konflik kepentingan dengan kasus terkait tidak dilibatkan dalam penanganan.
- Perlindungan pelapor: pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik dilindungi dari tindakan pembalasan.
Informasi terkait: Etika Publikasi âĸ Pemeriksaan Plagiarisme âĸ Kebijakan Penggunaan AI âĸ Kontak
